Depok: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat menutup penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencucian nilai rapor 51 siswa di lulusan SMPN 19 Kota Depok agar bisa diterima di SMAN tahun ajaran 2024-2025. Penghentian pengusutan kasus mark-up nilai rapor 51 siswa lulusan SMPN 19 setelah pihak Kejari setempat menggelar ekspos kesimpulan, Selasa, 14 Januari 2024.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, jaksa tidak menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Depok Mochtar Arifin.
Dengan demikian, kata Mochtar, Kejari Kota Depok menutup kasus pencucian nilai rapor di SMPN 19 itu. Menyoal pemecatan guru yang me-mark-up nilai rapor 51 siswa kelas 3 SMPN 19, Mochtar mengatakan, itu kewenangannya pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Kota Depok.
"Adapun kami (Kejaksaan) wilayahnya menelusuri adanya aliran dana yang masuk ke kantong oknum guru yang terlibat dalam pencucian nilai rapor itu," tegasnya.
Menurut Mochtat penarikan dana oleh guru dari 51 lulusan SMPN 19 memang ada. Namun sudah dipulangkan. Ada Rp50 juta dana yang terkumpul tapi sudah dikembalikan oleh pihak sekolah," tandasnya.
"Jaksa penyidik juga telah meminta keterangan secara resmi 41 saksi yang terdiri dari orang tua, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, dan Operator Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) SMPN 19 dan 8 SMAN, namun tidak ditemukan adanya niat jahat serta bukti permulaan yang cukup adanya suatu peristiwa pidana," ujar Mochtar.
Sebelumnya, kasus manipulasi nilai rapor di SMPN 19 Kota Depok yang mengakibatkan 51 siswa dianulir dari 8 SMA Negeri yang ada di Kota Depok. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Siti Chaerijah menjelaskan, setidaknya ada sembilan oknum yang terlibat dalam kecurangan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 itu.
Dari sembilan oknum tenaga pendidikan yang terlibat semuanya telah disanksi "Nama-namanya sudah ada, ada. Guru honorer yang harus diberhentikan 3, kalau enggak salah 9 semuanya," kata Siti.
Siti menambahkan, sanksi tersebut berdasarkan rekomendasi dari Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek). Selanjutnya, Disdik Depok menyerahkan rekomendasi tersebut ke Inspektorat daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
"Berdasarkan rekomendasi Itjen Kemendikbud ada hukuman berat, hukuman ringan dan ada yang harus diberhentikan. Kita menyerahkan ke Inspektorat daerah dan BKPSDM. Karena yang memberikan sanksi atau hukuman BKPSDM," pungkasnya