KY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pengadil Harvey Moeis

Gedung Komisi Yudisial. Foto: Istimewa.

KY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pengadil Harvey Moeis

Tri Subarkah • 16 January 2025 21:04

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menerima pengaduan dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memberikan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis. Hal itu disampaikan juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

"KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Mukti kepada Media Indonesia, Kamis, 16 Januari 2025.

Majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada Harvey yaitu oleh Eko Aryanto selaku ketua. Kemudian, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono sebagai hakim anggota.
 

Baca juga: 

KY Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis


Mukti menyampaikan laporan tersebut tengah diteliti. Terutama, terkait kelengkapan dan menganalisa dugaan pelanggaran etik.

"Sejauh ini, KY masih memeriksa kelengkapan laporan dan melakukan analisis dugaan pelanggaran KEPPH," ungkap dia.

Selain itu, KY tengah mempelajari salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Lewat salinan tersebut, Mukti menyebut pihaknya bakal lebih detail mendalami putusan terhadap Harvey.

"KY akan dapat lebih detail dalam menelaah dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)