Gedung Komisi Yudisial. Foto: Istimewa.
Tri Subarkah • 16 January 2025 21:04
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menerima pengaduan dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memberikan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis. Hal itu disampaikan juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
"KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Mukti kepada Media Indonesia, Kamis, 16 Januari 2025.
Majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada Harvey yaitu oleh Eko Aryanto selaku ketua. Kemudian, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono sebagai hakim anggota.
Baca juga:
KY Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis |