Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 18 September 2025 07:19
Jakarta: Pemecatan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah yang dilakukan Wali Kota Prabumulih Arlan diatensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah akan mengecek laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Arlan.
“Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan, tapi juga patuh terkait dengan isinya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025.
Arlan tengah menjadi sorotan publik setelah sewenang-wenang memecat Roni yang menegur anaknya bawa mobil ke sekolah, padahal baru berusia 13 tahun. KPK akan memastikan kendaraan yang dibawa anak Arlan sudah dilaporkan ke KPK atau tidak.
“Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap, atau belum, nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” ucap Budi.
Baca Juga: Viral, Kepsek SMPN 1 Kota Prabumulih Dicopot Diduga Usai Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah |