KPU Boven Digoel Disebut Sudah Bekerja Sesuai Aturan

Kuasa hukum KPU Kabupaten Boven Digoel, Frederika Korain. Dok. Istimewa

KPU Boven Digoel Disebut Sudah Bekerja Sesuai Aturan

Achmad Zulfikar Fazli • 25 February 2025 19:22

Jakarta: Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Boven Digoel, tanpa mengikutsertakan calon bupati Petrus Ricolombus Omba. Putusan MK teregister dengan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin, 24 Februari 2025.

"Kami menghormati putusan MK yang sudah final,” kata kuasa hukum KPU Kabupaten Boven Digoel, Frederika Korain, dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Februari 2025.

Menurut pengacara asal Papua itu, KPU Kabupaten Boven Digoel sudah melaksanakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel 2024 sesuai perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, melakukan verifikasi dokumen calon yang telah diserahkan secara resmi sesuai tahapan pemilihan.

"Kalau merujuk pada ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU Pilkada juncto Pasal 112 Peraturan KPU 8/2024, KPU Kabupaten Boven Digoel sudah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima, termasuk terhadap dokumen calon bupati Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba," jelas dia.

Menurut Rika, berdasarkan UU Pilkada dan PKPU serta dalam rangka menjaga netralitas penyelenggara pemilu, penelitian persyaratan administrasi calon hanya bisa dilakukan terhadap dokumen yang diserahkan secara resmi.

"Bilamana beredar dokumen dan informasi yang tidak pernah diserahkan kepada KPU secara resmi, KPU terhalang secara etik untuk melakukan klarifikasi karena akan dituduh mencari-cari kesalahan kontestan dan tidak independen, kecuali memang terdapat tanggapan masyarakat sehingga menjadi dasar rujukan bagi KPU untuk bersikap aktif melakukan klarifikasi," papar dia.
 

Baca Juga: 

MK Putuskan PSU Pilkada Boven Digoel Tanpa Petrus Ricolombus


Dia menyoroti putusan MK yang menyatakan KPU Boven Digoel sebagai penyelenggara pemilu memiliki kepentingan untuk menemukan kebenaran materiil atas dokumen yang diajukan pasangan calon, dan mengklarifikasi dokumen dimaksud terlepas dari ada atau tidaknya tanggapan dari masyarakat.

Menurut dia, sikap pro-aktif KPU untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen calon yang tidak pernah diserahkan kepada KPU secara resmi dan beredar luas di publik, berpotensi menimbulkan persoalan karena KPU akan dianggap mencari-cari kesalahan calon lainnya dalam proses pemilihan.

"Jawaban atas pertanyaan hukum ini harus segera dirumuskan dalam aturan untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemilu dikemudian hari karena dalih untuk menemukan kebenaran materiil," ujar dia.

Petrus merupakan calon bupati Kabupaten Boven Digoel 2024. Pada saat proses pendaftaran, dia sudah menyerahkan syarat-syarat calon kepada KPU Kabupaten Boven Digoel, termasuk Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan Pengadilan Negeri Merauke.

Di tengah tahapan pencalonan berlangsung, beredar dokumen salinan Putusan Pengadilan Militer yang menyatakan Petrus pernah dijatuhi pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Dokumen tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi kepada KPU Kabupaten Boven Digoel. KPU Kabupaten Boven Digoel juga tidak pernah menerima tanggapan masyarakat terhadap status yang bersangkutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)