Kuasa hukum KPU Kabupaten Boven Digoel, Frederika Korain. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 25 February 2025 19:22
Jakarta: Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Boven Digoel, tanpa mengikutsertakan calon bupati Petrus Ricolombus Omba. Putusan MK teregister dengan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin, 24 Februari 2025.
"Kami menghormati putusan MK yang sudah final,” kata kuasa hukum KPU Kabupaten Boven Digoel, Frederika Korain, dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Februari 2025.
Menurut pengacara asal Papua itu, KPU Kabupaten Boven Digoel sudah melaksanakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel 2024 sesuai perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, melakukan verifikasi dokumen calon yang telah diserahkan secara resmi sesuai tahapan pemilihan.
"Kalau merujuk pada ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU Pilkada juncto Pasal 112 Peraturan KPU 8/2024, KPU Kabupaten Boven Digoel sudah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima, termasuk terhadap dokumen calon bupati Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba," jelas dia.
Menurut Rika, berdasarkan UU Pilkada dan PKPU serta dalam rangka menjaga netralitas penyelenggara pemilu, penelitian persyaratan administrasi calon hanya bisa dilakukan terhadap dokumen yang diserahkan secara resmi.
"Bilamana beredar dokumen dan informasi yang tidak pernah diserahkan kepada KPU secara resmi, KPU terhalang secara etik untuk melakukan klarifikasi karena akan dituduh mencari-cari kesalahan kontestan dan tidak independen, kecuali memang terdapat tanggapan masyarakat sehingga menjadi dasar rujukan bagi KPU untuk bersikap aktif melakukan klarifikasi," papar dia.
Baca Juga:
MK Putuskan PSU Pilkada Boven Digoel Tanpa Petrus Ricolombus |