Kantor Polres Batang kini menahan 5 orang tersangka anarkis saat aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8) lalu.
Media Indonesia • 5 September 2025 23:40
Batang: Polres Batang mengungkapkan dua tersangka provokator aksi demonstrasi berujung anarkis dengan merusak gedung DPRD Batang positif menggunakan narkoba.
Bahkan jumlah tersangka bertambah 3 orang dari sebelumnya 2 orang sehingga menjadi 5 tersangka.
Dari 5 orang tersangka yang kini ditahan di Polres Batang yakni M, pelajar SMAN 02 Batang warga Rowobelang, MR dan WY, warga Candiareng, Kecamatan Warungasem, AN, 20, warga Kalipucang Kulon serta MAF warga Desa Suberuk, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan.
"Dua tersangka yakni MR dan WY, warga Candiareng, Kecamatan Warungasem, Batang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui positif menggunakan narkoba," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Imam Muhtadi, Jumat, 5 September 2025.
Aksi demonstrasi di Kabupaten Batang pada Sabtu, 30 Agustus, lanjut Imam Muhtadi, digelar oleh Aliansi Masyarakat Batang awalnya berlangsung damai dan kondusif di depan Gedung DPRD Batang. Mereka berorasi dan menggelar sejumlah poster untuk menyampaikan aspirasi dihadapan anggota dewan.
Baca: Ratusan Personel Gabungan Siaga di Gedung Grahadi Antisipasi Demonstrasi Susulan |