Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan hingga PMI

Ilustrasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan hingga PMI

Ade Hapsari Lestarini • 10 September 2025 07:10

Jakarta: Pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia melalui program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi beberapa segmentasi pekerja sesuai jenis pekerjaan, sektor pekerjaan, dan sebagainya. Berikut panduan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan.
 

1. Iuran penerima upah


Pada pembayaran iuran Penerima Upah, Pemberi Kerja akan menerima kode iuran berisi 11 digit angka sebagai kode pembayaran iuran. Cara mendapatkan kode iuran: 
  1. Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih Electronic Payment System (EPS). 
  2. Setelah proses mutasi data tenaga kerja selesai, aplikasi SIPP online kode iuran akan otomatis terbuat. 
  3. Pengguna Payment Reminder System (PRS) akan menerima kode iuran melalui media SMS antara tanggal 5 sampai 7 setiap bulannya.
  4. Pembayaran iuran dapat melalui outlet bank dengan memberikan kode iuran atau nomor VA, Bank ATM, dan Internet atau Online Banking.
  5. Disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas (Account Officer) masing masing agar mendapat panduan rinci dalam teknis pembayaran.


2. Iuran bukan penerima upah


Pembayaran iuran dilakukan dengan menunjukkan kode iuran yang telah diberikan. Pembayaran dapat dilakukan di berbagai kanal seperti:
  1. Bank nasional atau swasta nasional, melalui manual atau teller bank, ATM, dan Internet atau Online Banking. 
  2. Mitra Aggregator, seperti Link Aja, Indomaret, Alfamart, Tokopedia dan sebagainya.

 
Baca juga: Klaim JHT 10 Persen dan 30 Persen Tanpa Berhenti Kerja, Simak Syarat Dokumennya
 

3. Iuran jasa konstruksi


Akses aplikasi E-Jakon melalui akun pemberi kerja yang sudah didaftarkan untuk mendaftarkan proyek terlebih dahulu. Setelah pendaftaran proyek berhasil, kode pembayaran akan muncul dan dapat digunakan melalui 2 metode. 

Pertama melalui bank kerja sama dan jika pembayaran dilakukan dengan bank daerah, maka tidak memerlukan kode pembayaran. Iuran cukup disetorkan kepada bank daerah dengan rekening bank daerah BPJS Ketenagakerjaan.

Periode pembayaran iuran program juga dapat dilakukan secara bertahap dan harus dilunasi sebelum masa pelaksanaan proyek berakhir, dengan rincian: 
  1. Termin 1: 50 persen dari nilai iuran yang ditetapkan.
  2. Termin 2: 25 persen dari nilai iuran yang ditetapkan.
  3. Termin 3: 25 persen dari nilai iuran yang ditetapkan.
 

4. Iuran Pekerja Migran Indonesia (PMI)


Peserta PMI dapat melakukan pembayaran melalui ID Billing yang diperoleh setelah pendaftaran selesai. 
  1. ID Billing dibagi menjadi dua berdasarkan tempat pendaftaran, yaitu ID Billing dengan 17 digit yang ditetapkan BNP2TKI dan ID Billing dengan 16 digit yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. 
  2. ID Billing berlaku dua minggu setelah dikeluarkan, kecuali yang dikeluarkan untuk pembayaran JHT berkala. 
  3. Pembayaran dapat melalui perbankan nasional atau swasta dan warung chandra, khusu bagi pekerja di Hong Kong.
 

5. Iuran melalui perisai


Peserta Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah (BPU) dapat membayar iuran langsung melalui kemitraan perisai karena perisai telah menjadi mitra resmi BPJS Ketenagakerjaan. Perisai tidak diperbolehkan mengenakan biaya transaksi atau administrasi kepada peserta. (Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)