Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Foto: dok Kementan.
Jakarta: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan praktik penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak dapat ditoleransi. Ia pun memerintahkan agar izin distributor yang melakukan pelanggaran tersebut segera dicabut.
Hal ini ia tegaskan saat melakukan kunjungan kerja ke kebun tebu P240T di wilayah Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Amran langsung merespons laporan adanya pelanggaran harga pupuk di wilayah tersebut, yang disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati.
Lebih lanjut, Amran juga meminta dukungan dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang menjual pupuk melebihi harga ketentuan. "Saya minta Kapolres Lumajang untuk mendampingi dan agar distributor yang menjual pupuk di atas HET dicabut izinnya," tegas Amran, dikutip Rabu, 11 Juni 2025.
Kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi disetop
PT Pupuk Indonesia (Persero) pun langsung menghentikan kerja sama penyaluran
pupuk bersubsidi dengan kios Berkah Abadi yang berasal dari Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan antara Pupuk Indonesia dan Polres Lumajang, pemilik kios mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi sebesar Rp150 ribu per sak atau di atas HET.
"Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini pada 10 Juni 2025," ungkap Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia Saroyo Utomo.
Oleh karena itu, lanjutnya, Pupuk Indonesia memastikan operasional Kios Berkah Abadi dihentikan. Secara sistem, aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers, yang biasanya digunakan oleh kios, telah dinonaktifkan agar tidak ada lagi transaksi.
(Ilustrasi pupuk bersubsidi. Foto: Pupuk Indonesia)
Tak ganggu proses penyaluran pupuk ke petani
Pupuk Indonesia memastikan penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke
petani. Stok pupuk subsidi NPK sebanyak delapan ton yang ada di kios Berkah Abadi akan dialihkan secara fisik kepada kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia.
Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi untuk 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian, yaitu untuk pupuk Urea sebesar Rp2.250/kg, pupuk NPK Phonska Rp2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk Organik Rp800/kg.
"Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum," kata Saroyo.