Ridwan Kamil bersama motor Royal Enfield di Gedung Sate. MGN/Iwan Gumilar
Candra Yuri Nuralam • 24 April 2025 15:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil ke Jakarta. Kendaraan itu langsung disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik Lembaga Antirasuah di Cawang, Jakarta Timur.
“Disampaikan mogenya (motor gede) RK (Ridwan Kamil) sudah sampai di Rupbasan Cawang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 April 2025.
Motor itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT BJB. Awak media diizinkan melihat kendaraan itu untuk tujuan peliputan pada Jumat, 25 April 2025.
“Besok kita akan berikan waktu kepada rekan-rekan yang mau mengambil gambar,” ucap Tessa.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, serta Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021-2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.