Sikapi 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Presiden Bakal Minta Masukan Banyak Pihak

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Sikapi 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Presiden Bakal Minta Masukan Banyak Pihak

Kautsar Widya Prabowo • 24 April 2025 19:54

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto berencana akan meminta pendapat sejumlah pihak untuk menanggapai sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Hal ini diungkapkan oleh Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

"Presiden mendengarkan, tapi tidak hanya satu sumber kemudian Presiden mengambil keputusan, mengambil kebijakan. Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan," ujar Wiranto dalam konferensi pers, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Wiranto memastikan Kepala Negara bukan tidak ingin merespon sikap purnawiran TNI. Namun, RI 1 memerlukan waktu untuk menyikapi secara bijak.

"Kita mengharapkan bahwa saatnya nanti ya tentu ada penjelasan-penjelasan resmi ya yang bisa mendinginkan suasana," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Purnawirawan Jenderal Desak Pergantian Wapres, PSI: Hormati Mandat Rakyat


Prabowo juga meminta masyarakat tidak terlibat dalam polemik ini. Sebab, akan menimbulkan kegaduhan yang akan mengganggu keharmonisan bangsa.

"Kita sedang menghadapi banyak masalah ya tentunya yang kita harapkan adalah satu ketenteraman di masyarakat. Kita harmonisan kebersamaan untuk menghadapi hal-hal yang benar-benar dihadapi di negara," beber Wiranto.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Salah satu jenderal TNI yang mendatangani surat tersebut ialah Wapres ke-6 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut delapan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)