Mahfud MD: Sistem Peradilan Sudah Rusak, Presiden Harus Ambil Tindakan Tegas

Pakar hukum tata negara Mahfud MD. Dok. Metro TV

Mahfud MD: Sistem Peradilan Sudah Rusak, Presiden Harus Ambil Tindakan Tegas

Devi Harahap • 23 April 2025 11:32

Jakarta: Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti maraknya kasus dugaan suap mafia peradilan yang melibatkan hakim, pengacara, dan panitera. Salah satu pengungkapan dugaan korusi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan tiga elemen pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Utara. 

“Oleh karena itu, kita sampai pada kesamaan pendapat dengan orang-orang yang selama ini mengatakan ekosistem pengadilan kita rusak, di mana-mana terjadi korupsi, kolusi, jual-beli perkara, ijon (perdagangan/pengaturan) hakim, ijon jaksa, ijon polisi, jorok pengadilan itu,” kata Mahfud seperti dilansir dari YouTube Mahfud MD Official, Selasa, 22 April 2025.

Pada 2012, Mahfud bersama 20 hakim muda lain pernah mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk mengungkapkan keinginannya memutus mata rantai mafia peradilan. Sayangnya, waktu berlalu, hakim Djumyanto justru terjerat menjadi tersangka kasus korupsi CPO.

“Di tahun 2025 ini dia ketangkap kayak begitu. Artinya, orang mau baik di pengadilan itu susah karena ekosistemnya sudah busuk. Sudah kita membentuk KY untuk mengawasi hakim, malah kewenangan KY diamputasi, rekomendasi-rekomendasi KY dilecehkan begitu saja oleh Mahkamah Agung,” ujar Mahfud.

Kasus pemberian fasilitas ini dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara ini menjerat empat hakim Mahkamah Agung (MA) karena diduga menerima suap puluhan miliar rupiah dari tiga korporasi besar sebagai terdakwa untuk mendapatkan vonis lepas.
 

Baca Juga: 

Kejagung Gali Motif Djuyamto Titip Tas Berisi Uang ke Satpam PN Jaksel


Mahfud mengatakan kasus suap tersebut sudah kerap terjadi. Salah satunya kasus vonis bebasnya Ronald Tannur di PN Surabaya. Saat itu, hakim-hakim yang memvonis bebas Tannur dibela pimpinannya, termasuk Mahkamah Agung (MA), sampai pada akhirnya semua terbukti melakukan permainan.

Menurut Mahfud, reformasi peradilan sebenarnya sudah pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia mencontohkan dalam penyelamatan KPK, SBY berinisiatif membentuk Tim 8 dalam rangka menyelidiki tuntutan pidana terhadap dua pimpinan KPK.

Selain itu, langkah baik dalam membenahi dunia peradilan pernah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Mahfud menilai masih ada banyak hal-hal yang perlu direformasi dari dunia peradilan di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto harus lebih responsif dan ikut campur dalam penegakan hukum dengan membenahi sistem peradilan.

Hal yang bisa dilakukan Presiden Prabowo, kata Mahfud, turun tangan langsung dalam menunjuk ketua pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri. 

Selain itu, Presiden Prabowo bisa membuka kasus-kasus korupsi yang tertunda. Dia menyarankan Istana membentuk tim untuk mencari kasus apa saja dan kenapa bisa tertunda sebelum masuk masa kedaluwarsa.

“Saya punya banyak daftar untuk itu, tapi mungkin nanti kita secara resmi saja dikirimkan ke Presiden, ini kalau mau, nanti saatnya kepada pemerintah,” ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)