Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 21 April 2025 14:57
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggali motif Hakim Djuyamto menitipkan tas berisikan uang dan dua unit handphone kepada satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebelum ditetapkan tersangka. Djuyamto menjadi tersangka kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memerinci isi tas itu ialah uang tunai Rp40 juta pecahan Rp100.000 dan uang Rp8.750.000 pecahan Rp50.000. Kemudian, mata uang asing Singapura 39 lembar dengan nilai 1.000 SGD. Ada pula satu cincin dengan permata hijau dan dua ponsel.
"Perlu saya sampaikan bahwa penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekuriti yang dimaksud. Nah, tetapi yang bersangkutan hanya dititipin, jadi yang bersangkutan juga tidak tahu apa menjadi motif dari penitipan itu," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.
Harli mengatakan satpam menyerahkan tas berisi uang tersebut secara sukarela kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyidik pun membuat berita acara penyitaan.
Sejak tas diserahkan pada Rabu, 16 April 2025, penyidik Kejagung belum memeriksa Djuyamto. Harli menyebut Djuyamto harus diperiksa untuk menggali motif penitipan barang berisi uang tersebut.
"Nah barangkali memang kita harus melakukan pemeriksaan terhadap Dju, apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu misalnya. Apakah memang supaya dihantar ke penyidik atau ada motif lain misalnya," ungkap Harli.
Baca juga: Kejagung Masih Dalami Aliran Dana dari Kasus Suap CPO |