Sri Sultan Minta PT KAI Hitung Ulang Uang Kompensasi Warga Lempuyangan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Sri Sultan Minta PT KAI Hitung Ulang Uang Kompensasi Warga Lempuyangan

Ahmad Mustaqim • 26 May 2025 18:14

Yogyakarta: PT KAI Daop 6 Yogyakarta diminta menghitung cermat biaya ganti rugi untuk warga terdampak pengembangan Stasiun Lempuyangan. Ini berkaitan biaya bangunan yang dikeluarkan warga untuk membangun tempat tinggal yang akan dibongkar KAI Daop 6.

"Kemarin kan (biaya ganti rugi) engga dihitung. Jadi mereka membangun kamar mandi, kamar tambahan, kemarin belum dihitung. Hanya pesangon untuk pindah. Mereka minta itu dihitung," kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Senin, 26 Mei 2025.

Kabar yang beredar ada uang bebungah (penghiburan) yang akan diberikan pihak KAI Daop 6 untuk warga terdampak. Namun demikian, uang bebungah itu semestinya berbeda dengan uang ganti rugi. 

"(Uang) bebungah itu berbeda dengan kompensasi dari PT KAI yang akan memanfaatkan kembali kawasan itu adalah PT KAI. Maka kraton (Yogyakarta) mendorong agar diperhatikan betul mereka yang sudah lama menempati tempat tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Beny Suharsono.
 
Menurut dia, Pemerintah DIY mendukung warga agar PT KAI Daop 6 memberikan uang ganti rugi. Beny menyatakan masih ada hal yang belum disepakati dan diperlukan pemecahan solusi. 
 

Baca: Warga Lempuyangan Kecewa Daop 6 Yogyakarta Tolak Dialog

"Munculnya bangunan tambahan, merasa membangun ini, membangun itu, belum termasuk bagian yang didialogkan. Itu dukungan konkret dari Pemda DIY," ujarnya. 

Selain biaya bebungah, ada juga biaya ganti rugi di luar bongkar bangunan sebesar Rp250 ribu per meter. Poin ini sebelumnya sudah ditawarkan pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta ke warga terdampak. Menurut Beny, kejelasan dan pemberian ganti rugi sebagai upaya melindungi belasan KK yang menempat bangunan terdampak rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan. 

"Agar PT KAI bisa segera memanfaatkan pengembangan wilayah untuk pelayanan PT KAI lebih luas," kata dia. 

Sebelum ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah meminta masyarakat terdampak di sisi Selatan Stasiun Lempuyangan segera mengosongkan bangunan yang ditempati. Permintaan itu sedianya akan digunakan untuk pengembangan Stasiun Lempuyangan.

Surat PT KAI bernomor KA.203/V/3/DO.6-2025 berisi permintaan agar warga penghuni bekas bangunan dinas dan rumah dinas PT KAI di Jalan Lempuyangan segera mengosongkan atau membongkar secara mandiri. PT KAI memberi waktu hingga akhir Mei 2025.

Surat tertanggal 20 Mei itu juga meminta pengosongan bangunan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kalender sejak menerima surat. Di dalam surat itu, KAI Daop 6 Yogyakarta menyatakan bakal melakukan penertiban apabila tidak dilakukan pengosongan mandiri dan seluruh barang hilang tidak menjadi tanggung jawabnya. Permintaan ini masih buntu karena warga masih menolak dengan berbagai catatan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)