Presiden ketujuh Jokowi. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 23 May 2025 13:18
Jakarta: Bareskrim Polri memastikan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) asli. Dengan demikian, laporan Jokowi terhadap Roy Suryo cs di Polda Metro Jaya disebut harus segera naik ke tahap penyidikan.
"Bersamaan dengan penghentian perkara di Bareskrim Polri, seyogyanya kasus pencemaran nama baik terhadap jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya dinaikkan ketingkat penyidikan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam keterangannya, Jumat, 23 Mei 2025.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu terhadap Jokowi yang dilaporkan Ketua Tim Pembela Ulama (TPUA) Eggi Sudjana. Di samping itu, Jokowi melaporkan lima orang atas kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Mereka ialah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Menurut Edi, sesuai aturan, ketika kasus pertama dinyatakan tidak ada unsur pidana, maka dengan sendirinya kasus lainnnya yang terkait dengan peristiwa itu harus berlanjut. Hal itu, sebagai bagian pendidikan hukum kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan fitnah tanpa bukti yang jelas.
Baca juga:
Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Bareskrim Koordinasi dengan Polda Metro soal Laporan Roy Suryo |