Kejagung Susun Saksi untuk Bongkar Korupsi di Sritex

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kejagung Susun Saksi untuk Bongkar Korupsi di Sritex

Candra Yuri Nuralam • 23 May 2025 13:56

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menuntaskan kasus dugaan rasuah dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. Sejumlah nama disusun untuk dijadikan saksi dalam perkara itu.

“Terkait dengan kasus Sritex itu yang baru kami sampaikan kemarin, bahwa tentu di waktu-waktu ini penyidik akan lebih fokus untuk membuat perencanaan penyidikan terkait dengan siapa-siapa yang akan diminta keterangan atau dipanggil sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025.

Harli mengatakan, penyidik juga akan memetakan sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara ini. Tempat itu, kata dia, bisa digeledah atau disita, nantinya.

“Dan apakah misalnya ada informasi terkait tempat-tempat yang barangkali dapat dilakukan penyelidikan dan penyitaan itu,” ucap Harli.
 

Baca juga: 

Korupsi Sritex, Kejagung Beberkan Pencairan Kredit dari BJB dan Bank DKI


Harli enggan memerinci nama-nama saksi atau lokasi yang dibidik penyidik. Rencana penyidikan dalam kasus ini penting dibuat matang, untuk memastikan kasus kelar sampai persidangan.

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)