Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 23 May 2025 09:16
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut PT Sritex menerima dana kredit Bank BJB dan Bank DKI secara bertahap pada 2020. Total kerugian negara menyentuh Rp692 miliar.
“Untuk pemberian kredit yang di BJB, itu ada dua kali ya, 16 Maret 2020, itu senilai Rp200 miliar. Dan 11 September 2020 senilai Rp350 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Harli mengatakan, Bank DKI menggelontorkan dana Rp150 miliar untuk Sritex pada Oktober 2020. Namun, cuma Bank DKI yang menerima cicilan pelunasan.
“Sedangkan kalau yang di BJB, itu sampai Rp540 miliar lebih. Karena belum pernah mencicil, dan itu akan diperhitungkan dengan bunga. Makanya outstandingnya lebih tinggi,” ucap Harli.
Baca juga:
Kasus Sritex, Kejagung Cuma Urus Utang Mandek di Bank Pemerintah dan Daerah |