Pakar: Budi Arie Harus Diperiksa Soal Isu Terima Fee Situs Judol

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Pakar: Budi Arie Harus Diperiksa Soal Isu Terima Fee Situs Judol

Siti Yona Hukmana • 29 May 2025 13:24

Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut Polri harus memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Terungkap dalam dakwaan dari keterangan saksi bahwa Budi menerima setoran 50 persen dari perlindungan situs judi online (judol) di Kominfo.

"Kalau ini keluar dari mulut atau pernyataan para saksi yang diperiksa, maka menjadi kewajiban bagi penyidik, apakah kepolisian, apakah kejaksaan, untuk memanggil pihak-pihak yang memang dinyatakan oleh para saksi itu ada keterlibatannya," kata Abdul Fickar kepada Metrotvnews.com, Kamis, 29 Mei 2025.

Apalagi, kata dia, pernyataan menerima 50 persen dari hasil kejahatan judi online itu sudah merupakan bukti tersendiri. Terlebih, pernyataan seorang saksi itu alat bukti yang cukup kuat.

"Cukup kuat dasar hukumnya bagi kepolisian atau penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan," ungkapnya.
 

Baca juga: Merasa Difitnah, PDIP Tuding Budi Arie Asbun

Ia menyebut kapasitas Budi dalam pemeriksaan nanti bisa sebagai saksi atau bahkan sebagai terduga pelaku yang menikmati hasil judi online. Aparat penegak hukum dinilai perlu memanggil Budi Arie yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi, untuk didengar keterangannya.

"Karena dia sekarang seorang menteri, seorang pejabat, maka itu tentu saja ada panggilan secara formalnya. Artinya ada tata cara atau prosedur pemanggilan terhadap seorang menteri. Umpamanya pemberitahuan kepada Presiden, atau kepada DPR, atau MPR, atau pada pihak-pihak yang memang terkait," jelasnya.

Namun, dia menyebut pada dasarnya perkara pidana itu bisa menembus kepala negara dan lainnya. Artinya bila memang dibutuhkan untuk mengungkap sebuah perkara, maka prosedur pemanggilan Budi Arie bukan persoalan rumit.

"Tinggal persoalannya adalah apakah penyidik mau memanggil? Sebenarnya pertanyaannya mungkin bukan mau atau tidak mau. Dia kalau memang ada keterlibatannya harus, wajib dipanggil untuk diperiksa di kepolisian atau di penyidikan," jelas dia.

Ia mengatakan Budi wajib memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebab, pemanggilan sudah berdasarkan keterangan beberapa orang saksi yang dituangkan dalam surat dakwaan. Bila tidak mau hadir, penyidik bisa menjemput paksa.

"Kan prosedurnya adalah dipanggil sekali, dua kali, kalau tidak mau kan dipanggil secara paksa juga bisa," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)