Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 16 June 2025 07:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan rasuah terkait pengadaan KTP-el yang menjerat buronan Paulus Tannos berkaitan dengan kerugian negara. Bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan tidak menjelaskan perkara itu ke ranah suap.
“Ya pastinya ini kan pasti melihat dari proses perkembangan pemeriksaan-pemeriksaan yang sebelumnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 16 Juni 2025.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu terkait pengadaan KTP-el. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat, dan siap membawa Tannos ke persidangan setelah proses ekstradisi rampung.
“Dengan kondisi seperti itu, maka penyidik saat itu memutuskan pasal itulah yang tepat (kerugian negara),” ucap Setyo.
Baca Juga:
KPK Optimistis Bisa Membuktikan Unsur Kriminalitas Ganda dalam Kasus Paulus Tannos |