KPK Tegaskan Perbuatan Tannos Merugikan Negara

Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com

KPK Tegaskan Perbuatan Tannos Merugikan Negara

Candra Yuri Nuralam • 16 June 2025 07:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan rasuah terkait pengadaan KTP-el yang menjerat buronan Paulus Tannos berkaitan dengan kerugian negara. Bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan tidak menjelaskan perkara itu ke ranah suap.

“Ya pastinya ini kan pasti melihat dari proses perkembangan pemeriksaan-pemeriksaan yang sebelumnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 16 Juni 2025.

Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu terkait pengadaan KTP-el. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat, dan siap membawa Tannos ke persidangan setelah proses ekstradisi rampung.

“Dengan kondisi seperti itu, maka penyidik saat itu memutuskan pasal itulah yang tepat (kerugian negara),” ucap Setyo.
 

Baca Juga: 

KPK Optimistis Bisa Membuktikan Unsur Kriminalitas Ganda dalam Kasus Paulus Tannos


Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)