Ketua KPK Setyo Budiyanto. Metrotvnews.com/Candra
Devi Harahap • 15 June 2025 15:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis faktor kriminalitas ganda dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos dapat dibuktikan pemerintah Indonesia. Kriminalitas ganda dalam konteks ekstradisi adalah prinsip yang menyatakan suatu perbuatan dapat dijadikan dasar permintaan ekstradisi jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana di negara yang meminta ekstradisi maupun di negara yang diminta melakukan ekstradisi.
“Mengacu pada kerja sama dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum lain, mayoritas masih optimistis Indonesia akan menang dalam sidang penangguhan penahanan sehingga Tannos akan segera diekstradisi ke Indonesia,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Minggu, 15 Juni 2025.
Pemerintah Indonesia telah menyerahkan semua persyaratan dan dokumen yang diminta untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Ada pun yang akan menjadi keputusan dari pengadilan Singapura, lanjut dia, kembali pada sistem hukum yang berlaku di sana.
“Dari dokumen, surat, semuanya kami serahkan. (Kalau) kurang kami tambahin, masih butuh apa pun kami lengkapi,” ujar dia.
Terkait dengan alasan KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menurut pakar tidak diakui di Singapura, Setyo menjelaskan penyidik KPK pasti melihat dari proses perkembangan pemeriksaan-pemeriksaan yang sebelumnya.
Setyo menegaskan proses pengungkapan kasus megakorupsi e-KTP akan terus berlangsung dengan merujuk pada hasil persidangan terhadap tersangka-tersangka lain di kasus yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
“Dengan kondisi seperti itu, maka penyidik saat itu memutuskan pasal itulah yang tepat,” jelas dia.
Baca Juga:
MAKI: Pemerintah Harus Proaktif Hadapi Perlawanan Paulus Tannos |