MAKI: Pemerintah Harus Proaktif Hadapi Perlawanan Paulus Tannos

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Boyamin Saiman. Dok Screenshot Metro TV

MAKI: Pemerintah Harus Proaktif Hadapi Perlawanan Paulus Tannos

Devi Harahap • 15 June 2025 14:31

Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan gambaran bukti dan aliran dana korupsi e-KTP sudah sangat jelas dalam dakwaan terpidana dalam perkara tersebut. Seperti dakwaan dari Irman dan Sugiharto hingga Setya Novanto. 

“KPK tetap bisa bongkar kasus e-KTP karena memiliki cukup bukti, dan itu telah dijalankan KPK. Sejauh ini juga telah banyak menjerat pelaku sebelum Tannos (buronan Paulus Tannos),” kata Boyamin kepada Media Indonesia, Minggu, 15 Juni 2025. 

Kendati Tannos mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan pemerintah Singapura, Boyamin menegaskan hal itu tidak akan menjadi penghambat pemerintah Indonesia. Khsusunya, KPK untuk mengekstradisi Tannos. 

“Tidak memperberat karena prosedurnya begitu, setiap orang berhak mengajukan keberatan seperti di Indonesia dengan mekanisme Praperadilan,” jelas dia. 

Menurut Boyamin, pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu keputusan otoritas Singapura terkait penangguhan penahanan maupun permohonan ekstradisinya. Namun, pemerintah Indonesia diharapkan selalu siap dan proaktif apa yang menjadi permintaan Singapura.

“Peluang KPK tetap besar dalam membawa pulang Paulus Tannos karena status Tannos adalah telah tersangka dan buron. Pemerintah harus persiapkan berbagai alat bukti khususnya membawa putusan-putusan perkara e-KTP yang telah inkracht misalnya putusan Setya Novanto,” jelas dia. 
 

Baca Juga: 

KPK Harus Manfaatkan Ekstradisi Tannos untuk Ungkap Aliran Korupsi e-KTP


Boyamin mengakui faktor penyebab korupsi proyek e-KTP belum tuntas. Salah satunya karena menyebut banyak nama politikus sehingga memunculkan hambatan politis bagi KPK. 

Selain itu, pergantian kepemimpinan KPK akhir tahun lalu bisa mengakibatkan korupsi e-KTP bukan prioritas untuk dituntaskan. Oleh karena itu, penangkapan Paulus Tannos harus jadi momentum KPK membuka kembali perkara korupsi e-KTP.

“Paulus Tannos memang jadi salah satu kunci, tapi walaupun belum bisa dipulangkan ke Indonesia, ada atau tidaknya Paulus Tannos, KPK seharusnya bisa mengembangkan penyelidikan kasus ini, harus terus berjalan,” ujar dia. 

Kementerian Hukum mengungkap Paulus Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi e-KTP itu menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo di Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan Paulus Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.

“Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)