Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Boyamin Saiman. Dok Screenshot Metro TV
Devi Harahap • 15 June 2025 14:31
Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan gambaran bukti dan aliran dana korupsi e-KTP sudah sangat jelas dalam dakwaan terpidana dalam perkara tersebut. Seperti dakwaan dari Irman dan Sugiharto hingga Setya Novanto.
“KPK tetap bisa bongkar kasus e-KTP karena memiliki cukup bukti, dan itu telah dijalankan KPK. Sejauh ini juga telah banyak menjerat pelaku sebelum Tannos (buronan Paulus Tannos),” kata Boyamin kepada Media Indonesia, Minggu, 15 Juni 2025.
Kendati Tannos mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan pemerintah Singapura, Boyamin menegaskan hal itu tidak akan menjadi penghambat pemerintah Indonesia. Khsusunya, KPK untuk mengekstradisi Tannos.
“Tidak memperberat karena prosedurnya begitu, setiap orang berhak mengajukan keberatan seperti di Indonesia dengan mekanisme Praperadilan,” jelas dia.
Menurut Boyamin, pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu keputusan otoritas Singapura terkait penangguhan penahanan maupun permohonan ekstradisinya. Namun, pemerintah Indonesia diharapkan selalu siap dan proaktif apa yang menjadi permintaan Singapura.
“Peluang KPK tetap besar dalam membawa pulang Paulus Tannos karena status Tannos adalah telah tersangka dan buron. Pemerintah harus persiapkan berbagai alat bukti khususnya membawa putusan-putusan perkara e-KTP yang telah inkracht misalnya putusan Setya Novanto,” jelas dia.
Baca Juga:
KPK Harus Manfaatkan Ekstradisi Tannos untuk Ungkap Aliran Korupsi e-KTP |