Ilustrasi rumah. Dok MI/Ramdani
Tri Subarkah • 28 January 2025 18:52
Jakarta: Rencana pemerintah menggunakan tanah yang dirampas dari koruptor untuk program 3 juta rumah dinilai memungkinkan. Namun, aset tersebut baru dapat dimiliki negara setelah proses hukum koruptor berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Dan ada proses penyerahan ke Kementerian Keuangan," ujar Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwafi kepada Media Indonesia, Selasa, 28 Januari 2025.
Menurut Pujiyono, proses hukum seorang terdakwa sampai inkrah memerlukan waktu. Status inrkah seharusnya bisa lahir dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Tapi, jika terdakwa kasus korupsi atau penuntut umum tidak puas, dapat mengajukan upaya hukum lain, seperti banding maupun kasasi.
Kejaksaan Agung memiliki kewenangan baru dalam menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kewenangan itu dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA).
"Dari barang yang dikelola Kejagung melalui BPA kemudian setelah inkrah bisa dilelang hasilnya diserahkan ke negara melalui Kemenkeu. Atau, bisa tanpa dilelang langsung diserahkan ke negara dengan merujuk pada putusan pengadilan yang sudah inkrah," ujar dia.
Baca Juga:
Lahan Bekas Perumahan DPR bakal Disulap untuk Proyek 1 Juta Hunian |