Ilustrasi. Medcom.id.
Rahmatul Fajri • 22 January 2025 15:09
Jakarta: Pemerintah diminta membentuk lembaga baru untuk mengawasi media sosial (medsos) dan platform digital. Khususnya, jika Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), bahkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum dapat sepenuhnya mengawasi medsos dan platform digital.
"Saya mengusulkan dibentuknya lembaga baru dengan dasar hukum undang-undang baru," kata Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini saat rapat dengar pendapat Panja Judi Online dengan Kementerian Komdigi dan BSSN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025.
Ia mengatakan lembaga baru tersebut diperlukan untuk menindak masifnya iklan judi online di media sosial. Amelia mengatakan butuh lembaga yang khusus mengawasi media sosial. Menurut ia, media sosial dan platform digital memiliki masalah yang kompleks.
"(Lembaga ini) Untuk menangani pengawasan media sosial atau platform digital yang secata lebih komprehensif mengingat kompleksitas apa yang ada media digital ini," katanya.
Baca juga: Sindikat Perdagangan Bayi Promosi di TikTok, Patroli Siber Harus Digencarkan |