Penangkapan Tannos Diharapkan Membuka Kotak Pandora Penyelesaian Kasus e-KTP

Ilustrasi e-KTP. Medcom.id

Penangkapan Tannos Diharapkan Membuka Kotak Pandora Penyelesaian Kasus e-KTP

Fachri Audhia Hafiez • 26 January 2025 17:23

Jakarta: Penangkapan buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, diharapkan membuka kotak pandora perkara rasuah tersebut. Khususnya, pihak-pihak yang belum diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita berharap ini akan membuka kotak pandora bagi penyelesaian kasus KTP-el. Karena kita yakini ya banyak pihak yang diduga terlibat dan Tannos merupakan salah satu kuncinya," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan video, Minggu, 26 Januari 2025.

Tannos atau Thian Po Tjhin merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan itu memiliki tugas untuk membuat dan mendistribusikan blangko e-KTP.

Yudi mengatakan kasus tersebut sejatinya melibatkan banyak pihak. Lembaga Antikorupsi diharapkan bekerja optimal untuk menuntaskan mega perkara itu dan menjerat pihak-pihak terkait.

"Ini juga sebagai suatu hal yang baik ya dalam upaya penuntasan kasus e-KTP yang kita tahu sudah banyak tersangka yang ditangani oleh KPK. Baik itu dari sisi birokrasi, dari sisi politisi dan juga pengusaha," ujar Yudi.
 

Baca Juga: 

Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Serius, Bisa Dibawa ke Indonesia Kurang dari 45 Hari


Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Indonesia tengah mengupayakan memulangkan Paulus Tannus untuk diadili di Tanah Air.

Pemulangan Tannos diusahakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani menjadi tersangka dalam perkara ini.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)