Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com
Fachri Audhia Hafiez • 26 January 2025 12:28
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai upaya mengekstradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos, sudah serius. Upaya itu menumbuhkan optimistisme Tannos dapat dipulangkan ke Indonesia kurang dari 45 hari.
"Semua sudah seriuslah. Kita harap dalam waktu 45 hari bahkan kurang ya, Tannos bisa dibawa atau diekstradisi ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Yudi kepada Metrotvnews.com, Minggu, 26 Januari 2025.
Yudi melihat kinerja upaya KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum, dan Kementerian Luar Negeri yang menyiapkan berkas ekstradisi Tannos ke Tanah Air. Pemerintah Indonesia sejatinya diberikan waktu 45 hari.
"Akan terjalin kerja sama dengan baik sekaligus jadi milestone ya, artinya baru pertama dari upaya untuk mengimplementasikan ekstradisi," ucap Yudi.
Baca Juga:
KPK Ceritakan Proses Penangkapan Paulus Tannos |