KPK Ceritakan Proses Penangkapan Paulus Tannos

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Ceritakan Proses Penangkapan Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam • 25 January 2025 16:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan proses penangkapan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos. Awal mula upaya paksa itu dimulai dari proses permintaan KPK ke Singapura melalui Polri.

“Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divhubinter Mabes Polri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Januari 2025.

Permohonan penangkapan KPK diberikan Polri melalui Interpol Singapura, dan kepolisian setempat. Berkas kemudian diserahkan ke Corrupt Practices Investigation Bureau atau otoritas pemberantasan korupsi Singapura (CPIB).

“Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan maka atas jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

Setelah Paulus Tannos Diekstradisi, KPK Didorong Bongkar Lagi Skandal Korupsi e-KTP


Dari situ, KPK melalui Polri aktif berkoordinasi dengan penegak hukum di Singapura melalui email. Akhirnya, terbitlah perintah penahanan Tannos pada 17 Januari 2025.

“Adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara PT (Paulus Tannos),” ucap Tessa.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)