Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 25 January 2025 16:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan proses penangkapan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos. Awal mula upaya paksa itu dimulai dari proses permintaan KPK ke Singapura melalui Polri.
“Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divhubinter Mabes Polri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Januari 2025.
Permohonan penangkapan KPK diberikan Polri melalui Interpol Singapura, dan kepolisian setempat. Berkas kemudian diserahkan ke Corrupt Practices Investigation Bureau atau otoritas pemberantasan korupsi Singapura (CPIB).
“Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan maka atas jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana,” ujar Tessa.
Baca juga:
Setelah Paulus Tannos Diekstradisi, KPK Didorong Bongkar Lagi Skandal Korupsi e-KTP |