14.100 Batang Rokok Ilegal di Langsa Disita

Bea Cukai Langsa menyita sebanyak 14.100 batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai yang sah.

14.100 Batang Rokok Ilegal di Langsa Disita

Fajri Fatmawati • 13 October 2025 22:55

Aceh: Bea Cukai Langsa menyita sebanyak 14.100 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan. Operasi ini menyasar sejumlah Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang diduga kuat menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai yang sah.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan sasaran operasi difokuskan di Kecamatan Julok dan Kecamatan Idi. Dia menyebut dua wilayah ini menjadi target pengawasan.

"Hasil operasi mencatat pengamanan 705 bungkus rokok atau setara 14.100 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai," kata Dwi, Senin, 13 Oktober 2025.

Pihaknya segera menerbitkan lima Surat Bukti Penindakan (SBP) atas temuan tersebut. Selanjutnya, seluruh Barang Hasil Penindakan (BHP) dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur untuk didokumentasikan sebagai bukti penindakan.

"Rokok ilegal berdampak ganda, merugikan penerimaan negara sekaligus mematikan pelaku usaha yang taat aturan dan berkontribusi bagi pembangunan," ujar Dwi.

Dwi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah strategis memberantas rokok ilegal yang merugikan kas negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha legal yang patuh membayar cukai.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang solid ini dan berharap sinergi dengan seluruh pihak dapat terus berkelanjutan guna memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat, penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang berkeadilan," pungkas Dwi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)