KPK Diam-diam Periksa Eks Dirut Perusahaan Tambang Negara terkait Rasuah Anoda Logam

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Diam-diam Periksa Eks Dirut Perusahaan Tambang Negara terkait Rasuah Anoda Logam

Candra Yuri Nuralam • 14 October 2025 14:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) perusahaan tambang negara, APA, terkait dugaan rasuah pengelolaan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado. Permintaan keterangan dilakukan pekan lalu.

“Telah dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, lalu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurut Budi, APA harusnya diperiksa hari ini. Namun, eks Dirut perusahaan tambang negara itu tiba-tiba hadir pekan lalu dengan dalih ada kepentingan.

“Karena yang bersangkutan pada hari ini ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” ucap Budi.

Budi mengaku baru mengetahui perubahan jadwal pemeriksaan itu, hari ini. Permintaan keterangan soal proses pengolahan anoda logam antara Antam dan Loco Montrado.

“Yang merupakan negara hingga lebih dari Rp100 miliar tersebut,” ujar Budi.

Kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam di Antam ini belum kelar. Sebab, tersangka sekaligus Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar belum ditahan penyidik.
 


Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.

Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

Dalam kasus ini, Siman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)