KPK Ulik Lagi Proses Kerja Sama Antam dengan Loco Montrado

Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra

KPK Ulik Lagi Proses Kerja Sama Antam dengan Loco Montrado

Candra Yuri Nuralam • 14 October 2025 08:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan empat saksi terkait kasus dugaan rasuah dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado. Permintaan keterangan dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025.

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami terkait peristiwa kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam dengan PT Loco Montrado,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Oktober 2025.

Keempat saksi itu, yakni Financial Reporting and Costing Manager Antam Abisetyo Arrozaq Wijaya, pegawai BUMN Ade Prasetyo, eks Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia Antam Adrian Pratama, dan pegawai BUMN Agung Kusumawardhana.

Budi enggan memerinci jawaban para saksi saat diperiksa penyidik. Informasi lengkap baru dibuka dalam persidangan nanti.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Budi.


 

Baca Juga: 

Korupsi Lahan Sekitar Tol, KPK Dalami Pemeriksaan Internal


Penyidikan kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam di Antam ini masih berjalan. Tersangka sekaligus Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar juga belum ditahan penyidik.

Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.

Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.

Dalam kasus ini, Siman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)