Korupsi Lahan Sekitar Tol, KPK Dalami Pemeriksaan Internal

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra

Korupsi Lahan Sekitar Tol, KPK Dalami Pemeriksaan Internal

Candra Yuri Nuralam • 14 October 2025 08:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf Satuan Pengawas Internal (SPI) PT Hutama Karya (HK) Subehi Anwar (SA), pada Senin, 13 Oktober 2025. Saksi diminta menjelaskan soal kasus dugaan rasuah terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) pada 2018-2020.

“Saksi didalami soal prosedur pengadaan lahan di HK dan hasil pemeriksaan SPI PT HK terkait pengadaan lahan JTTS,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Oktober 2025.

Budi enggan memerinci jawaban saksi saat diperiksa penyidik. Informasi dari Subehi akan dibuka dalam persidangan nanti.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Ulik Aktivitas PT STJ terkait Pengadaan Lahan Sekitar Tol Trans Sumatra


KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya M Rizal Sutjipto. Keduanya sudah ditahan penyidik.

Ada dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen, dan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Namun, kasus Iskandar harus dihentikan lantaran sudah meninggal.

Duduk Perkara




Dugaan korupsi ini terjadi saat Bintang mengenalkan Iskandar yang memiliki lahan di Bakauheni kepada direksi Hutama Karya. Setelah dikenalkan, Bintang meminta Iskandar meluaskan lahannya dengan membeli tanah milik warga sekitar.

Rizal merupakan orang yang diminta Bintang memproses pembelian lahan Iskandar. Tanah itu diklaim akan menguntungkan karena mengandung batu andesit.

Hutama Karya akhirnya membeli lahan Iskandar senilai Rp205,14 miliar. Pembayaran dilakukan bertahap dari 2018 sampai 2020.

KPK menemukan banyak dokumen janggal dalam pembelian aset itu. Sebagian berkas bahkan dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. Asep menyebut kerugian negara dalam kasus ini masuk kategori total loss.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem0berantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)