Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Husen Miftahudin • 18 February 2025 14:10
Jakarta: Pemerintah menetapkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 Tanggal 17 Februari 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Sementara untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), aturan mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023. Sektor ini juga dikenakan ketentuan DHE SDA dengan penempatan paling sedikit 30 persen selama tiga bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengelolaan DHE SDA harus dioptimalkan untuk kemakmuran rakyat, baik untuk pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, hingga stabilisasi nilai tukar rupiah.
Hal tersebut juga dalam rangka menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, sehingga optimalisasi pemanfaatan SDA melalui kebijakan pengelolaan DHE dioptimalkan pemerintah.
Pembiayaan pembangunan memang tengah dioptimalkan pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas, yakni menciptakan Indonesia sebagai negara maju di 2045 mendatang. Salah satu program unggulannya, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, program MBG sudah terlalu memakan banyak biaya. Tahun ini saja, pemerintah diperkirakan membutuhkan total anggaran sebanyak Rp210 triliun agar program MBG tersebut berjalan optimal. Bahkan saban tahunnya, pemerintah butuh anggaran sebanyak Rp400 triliun.
Salah satu upaya agar visi pemerintah berjalan optimal yang telah dilakukan adalah dengan melakukan pemangkasan (efisiensi) anggaran. Totalnya, ada Rp750 triliun anggaran yang dihemat pemerintah, dilakukan dalam beberapa tahap.
Teranyar, adalah kewajiban eksportir menempatkan DHE SDA di ekosistem keuangan dalam negeri. Diperkirakan, total DHE SDA Indonesia pada 2025 mencapai lebih dari USD100 miliar atau sekitar Rp1.628,5 triliun (kurs Rp16.285/USD).
Ketidakpastian global masih menghantui
Airlangga mengakui, jika mengandalkan cara-cara biasa dalam memenuhi kebutuhan anggaran untuk pembiayaan pembangunan, akan sulit. Terlebih, ketidakpastian global masih menghantui.
"Kebijakan ekonomi dan geopolitik dan suku bunga yang diperkirakan akan tetap tinggi di tingkat global. Kemudian kita juga melihat kelemahan ekonomi Tiongkok, kemudian tentu terkait dengan perubahan iklim, serta kebijakan yang lebih proteksionisme dan lebih bilateral," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Februari 2025.
Meski demikian, Airlangga menyampaikan kondisi perekonomian tetap solid. Pada 2024, Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03 persen dan neraca perdagangan masih melanjutkan tren surplus selama 57 bulan berturut-turut.
Realisasi investasi pada 2024 juga mencapai Rp1.714,2 triliun atau naik 20,8 persen secara tahunan (yoy), dan cadangan devisa yang mencapai angka USD156 miliar pada Januari 2025.
Lebih rinci, Menko Airlangga menjabarkan nilai ekspor khusus pada komoditas SDA do 2024 menunjukkan sektor pertambangan sebesar USD102,8 miliar, sektor perkebunan sebesar USD46,7 miliar, sektor kehutanan sebesar USD10,5 miliar, dan sektor perikanan sebesar USD6,0 miliar.
"Keempat sektor tersebut mencakup 62,7 persen dari total ekspor Indonesia 2024 yang sebesar USD264,7 miliar," urai dia.
Dengan mempertimbangkan berbagai dinamika global dan potensi dari SDA tersebut, maka pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus
DHE SDA.
Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang bagi eksportir untuk tetap dapat menjaga keberlangsungan usahanya dengan menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus, yang akan diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.
Ketentuan penggunaan DHE SDA di rekening khusus tersebut diantaranya berupa penukaran ke rupiah di bank yang yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, PNBP, dan kewajiban lainnya kepada Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
(Ilustrasi penghitungan APBN. Foto: dok MI)
Iming-iming beragam dukungan dan insentif
Ke depan, pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan tetap memberikan dukungan dan insentif berupa tarif PPh nol persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE SDA, pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan kredit rupiah, underlying transaksi FX Swap antara nasabah dengan bank, underlying transaksi FX Swap lindung nilai antara bank dengan BI, serta bagian penyediaan dana yang dijamin oleh agunan tertentu dan memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK).
Ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2025 tersebut akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Dalam implementasinya, akan diterbitkan sejumlah peraturan pelaksanaan baik oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, maupun Otoritas Jasa Keuangan.
"Untuk implementasi tersebut juga di Bank Indonesia akan ada penyesuaian sistem digital, demikian pula di Dirjen Bea dan Cukai, dan juga sistem perbankan yang dikoordinasikan oleh OJK. Sosialisasi dan bimbingan teknis terus dilakukan baik kepada para eksportir maupun perbankan," papar Airlangga.
Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan dukungan bagi upaya perluasan atau penguatan kebijakan DHI-SDA yang dilakukan pemerintah karena mampu memberikan manfaat besar bagi perekonomian.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebutkan, ke depan koordinasi terkait pelaksanaan pengelolaan DHE SDA akan terus dilanjutkan, terutama untuk memastikan eksportir dan produser tidak terdisrupsi.