Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 11 September 2025 08:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bantuan diperlukan untuk melacak aliran dana terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Karena, kerugian negara dalam kasus itu ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
“Karena tentu aliran dana itu ter-capture oleh PPATK, sehingga, ke manapun aliran dana (mengalir), itu bisa follow the money-nya, bekerja sama dengan PPATK,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025.
Asep menjelaskan PPATK memiliki kemampuan untuk mendeteksi semua aliran uang masyarakat. Dengan kerja sama ini, transaksi terkait kasus rasuah yang diusut bisa terbongkar dengan mudah.
“Misalkan, ‘oh Pak, uangnya sebagian ditransfer’, ya kita lihat, ke PPATK minta, sama ke perbankan minta, kan ada di situ, di rekeningnya kan ada, rekening korannya, aliran kita bisa lihat di situ,” ujar Asep.
Baca: KPK Ungkap Pucuk Pimpinan Penerima Duit Jual Beli Kuota Haji 2023-2024 |