Ilustrasi prajurit. Medcom
M Rodhi Aulia • 18 March 2025 22:06
Jakarta: Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) disebut tidak mengandung pasal kontroversial. Founder dan Executive Director Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menegaskan bahwa revisi ini hanya mencakup tiga aspek utama yang sudah jelas.
“Secara substantif, bahasan soal Revisi UU TNI sejauh ini berjalan sesuai konteks di mana perlu (1) pengaturan organisasional soal kedudukan TNI kemudian (2) soal masa pensiun prajurit dan terakhir (3) Penugasan prajurit di jabatan sipil,” ujar Agung yang dikutip, Selasa, 18 Maret 2025.
Namun, ia menyayangkan respons publik yang mudah terbawa narasi liar yang belum tentu kebenarannya. Menurutnya, pembahasan hanya mencakup Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, sehingga masyarakat diharapkan lebih fokus dan cermat.
Baca juga: Menkum Bantah Dwifungsi di Revisi UU TNI
“Secara teknis, karena bahasan hanya mencakup 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, maka publik diharapkan lebih fokus serta cermat agar tak mudah terbawa narasi yang menjurus kepada disinformasi, hoax, fitnah, hingga ujaran kebencian,” jelasnya.
Agung juga menekankan bahwa proses pembahasan masih berlangsung di Komisi I DPR RI dan memerlukan pengesahan dalam rapat paripurna. Oleh karena itu, keterbukaan dan pengawalan dari semua pihak sangat dibutuhkan.
“Perlu terus dikawal oleh semua pihak dan pemerintah bersama DPR sampai sekarang terbuka dengan beragam masukan yang mengemuka karena proses masih berjalan di Komisi 1 dan perlu mendapat pengesahan dari paripurna,” tambahnya.
Lebih jauh, ia berharap revisi UU TNI dapat memperkuat sinergi antara militer dan sipil serta mengurangi ketegangan akibat isu-isu masa lalu.
“Di luar itu semua, Revisi UU TNI diharapkan bisa memperkuat kolaborasi Militer - Sipil sekaligus meminimalkan beragam narasi - cerita masa lalu yang belum tuntas sepenuhnya dengan mekanisme monitoring-evaluasi secara komprehensif yang diusahakan bersama,” tutupnya.