Tangkapan layar akun Instagram @dashcam_owners_indonesia saat merekam mobil sedan yang menerobos Gerbang Tol Simatupang, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Instagram/@dashcam_owners_indonesia/Ilham Kausar
Fachri Audhia Hafiez • 23 November 2025 11:17
Jakarta: Polisi mengungkap kondisi sopir mobil mewah yang menerobos Gerbang Tol (GT) Simatupang sebagai gerbang masuk utama untuk menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) di Jakarta Selatan pada Rabu, 19 November 2025. Sopir disebut mengalami depresi.
"Dari pihak keluarga, sopir berinisial A tersebut infonya ada gangguan psikologis atau sedang depresi," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 23 November 2025.
Dhanar menjelaskan, pihaknya telah mengidentifikasi sopir tersebut dan tidak melakukan
penilangan. Kepolisian telah berkoordinasi dengan pengelola jalan tol.
"Tindak lanjut kami koordinasikan ke pengelola jalan tol untuk penyelesaian pembayaran tertunggaknya," kata Dhanar.
Dhanar juga menambahkan, pihaknya telah mendatangi kediaman sopir A tersebut dan melakukan edukasi keselamatan berkendara terhadapnya.
Ilustrasi Polri. Foto: Dok. Media Indonesia (MI).
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial
Instagram yang diunggah oleh akun
@dashcam_owners_indonesia, tentang sebuah mobil mengikuti sebuah mobil pikap yang berada di depannya untuk melakukan 'tap' di gerbang tol. Tap adalah tindakan menempelkan atau menempelkan kartu elektronik (e-toll) pada mesin di gerbang tol untuk melakukan transaksi pembayaran.
Namun, setelah mobil pikap melakukan 'tap', mobil Audi tersebut terlihat memepet dan menerobos gerbang tol dan langsung tancap gas untuk menghindari pembayaran. "Sekelas Audi A8L mesin V6 turbocharged masa iya, gak punya duit itu buat bayar tol 17 ribu rupiah, kalah sama mobil bak," tulis akun tersebut.
Jika mengacu pada pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.