Rampung Diperiksa Kasus Ijazah, Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan

Mantan Ketua KPK Abraham Samad/Metro TV/Candra

Rampung Diperiksa Kasus Ijazah, Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan

Candra Yuri Nuralam • 13 August 2025 21:49

Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, selesai menjalani pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Abraham dicecar 56 pertanyaan selama 10 jam.

Kuasa hukum Abraham, Daniel Winarta mengatakan pada dasarnya pertanyaan yang dilontarkan penyidik berkaitan dengan podcast Abraham Samad di YouTube dengan channel "Abraham Samad Speak Up". Namun, ia menyayangkan karena ada beberapa pertanyaan justru keluar dari waktu kejadian dan tempat kejadian yang sudah tertulis dalam surat panggilan.

"Dalam surat panggilan itu dituliskan bahwa kejadiannya terjadi tanggal 22 Januari. Sedangkan, banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik itu berada di luar dari tempus dan lokus delicti yang sudah ditulis dalam surat panggilan," kata Daniel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus 202tl5.

Sehingga, ia menduga ada nuansa kriminalisasi dan pengekangan kebebasan berekspresi dan berpendapat di internet atau media sosial yang dialami oleh Abraham Samad.

Sementara itu, Abraham mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, yang tetap memberikan dukungan penuh selama ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia mengungkapkan pemeriksaan berlangsung lama, karena perlu membubuhi tanda tangan di 24 rangkap berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Ketua KPK periode 2011-2015 ini menyebut materi pemeriksaan keluar dari locus delicti yang terjadi pada Rabu, 22 Januari dan tahun 2025. Namun, pada intinya pertanyaan banyak tentang isi podcastnya.

"Ini wawancara saya terhadap Roy Suryo, Rizmon, Dr. Tifa, Kurnia, dan Rizal Fadila. Jadi hampir sebagian besar pertanyaan diarahkan ke sana," ungkap Abraham.

Abraham menyebut pengambilan BAP dirinya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, tempus dan locus delicti tidak sesuai dengan surat panggilan.

"Selain tidak sesuai dengan KUHAP, dia juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tapi walaupun demikian, kita tetap menandatangani BAP tadi yang terdiri dari 24 rangkap," pungkas Abraham.

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor, yakni Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan dan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan. Kemudian, memeriksa saksi dari pihak pelapor, Silfester Matutina, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih.

Penyidik juga telah memeriksa Jokowi sebagai pelapor di Polresta Solo pada 23 Juli 2025. Kini, polisi tinggal memeriksa terlapor untuk melengkapi pembuktian. 

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi unsur pidana. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
 

Baca: Terlapor Kasus Ijazah Jokowi 12 Orang: Roy Suryo hingga Abraham Samad

"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.

Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Selain Jokowi, Peradi Bersatu dan relawan Jokowi lainnya juga melaporkan kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Semua laporan ditarik ke Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan. Ada 12 terlapor dalam kasus ini, yang diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Ke-12 terlapor antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Telematika Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar. Selanjutnya, Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA); Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Rustam Efendi; advokat Kurnia Tri Royani; Nurdiansyah Susilo; Michael Sinaga; dan Aldo Rido.

Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)