Terlapor Kasus Ijazah Jokowi 12 Orang: Roy Suryo hingga Abraham Samad

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Terlapor Kasus Ijazah Jokowi 12 Orang: Roy Suryo hingga Abraham Samad

Siti Yona Hukmana • 13 August 2025 15:44

Jakarta: Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis membeberkan terlapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berjumlah 12 orang. Hal ini diketahui dari surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan para terlapor.

Kuasa hukum dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan dari 12 terlapor tak ada satu pun yang diungkap oleh Jokowi. Padahal, dalam delik aduan kekuatan menuntut secara hukum ada pada korban, yaitu Jokowi.

"Memastikan kepada saudara Joko Widodo, siapa orang yang mencemarkan dirinya, karena delik aduan tidak seperti delik umum, kalau delik umum melaporkan pencuri, pencurinya siapa? silakan pak polisi cari pencurinya. Tapi, ini adalah delik aduan, harus jelas siapa yang memfitnah," kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus 2025.

Khozinudin mengatakan penyidik telah menyita 24 video. Seharusnya, dari video itu sudah muncul nama terlapor. Namun, Jokowi belum menyebutkan sosok terlapor.

Khozinudin tak ingin diadu domba dengan penyidik Polda Metro Jaya, yang seolah-olah nama terlapor bukan muncul dari pelapor Joko Widodo, melainkan Polda Metro Jaya.

"Padahal, kepolisian Polda Metro Jaya tidak punya kewenangan bertindak untuk dan atas nama saudara Joko Widodo, untuk menetapkan siapa orang-orang yang merasa merendah-rendahkan saudara Jokowi dan menghina-hinakan saudara Jokowi berkaitan dengan isu ijazah palsu," ungkap Khozinudin.

Khozinudin memerinci berdasarkan surat SPDP yang diterima, 12 terlapor terbagi menjadi klaster akademisi dan aktivis, klaster media, dan klaster YouTuber. Klaster media seperti Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, YouTuber Michael Sinaga, dan Aldo Rido

Klaster akademisi ada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, yang terseret karena membahas isu ijazah Jokowi di podcast Abraham Samad Speak Up. Lalu, Pakar Telematika Roy Suryo; Dokter Tifauziah Tyassuma; dan Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar.

Selanjutnya, klaster aktivis ada Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA); Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Rustam Efendi; dan advokat Kurnia Tri Royani.

"Jadi, ada setidaknya tiga atau empat kluster dan hari ini kluster-kluster pejuang kita ini lah yang hendak dibungkam oleh saudara Joko Widodo menggunakan perangkat hukum yang ada di Polda ini," ungkap Khozinudin.

Salah satu terlapor, yakni Abraham Samad tengah diperiksa oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Abraham merasa dikriminalisasi dan dibungkam ruang kebanyakan ekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Terlebih, dia menyebut tindakannya dalam podcast membahas ijazah Jokowi bukan tindak pidana. Melainkan forum diskusi dan edukasi untuk pencerahan dan kritikan yang bersifat konstruktif. Dia siap melawan bila ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau misalnya saja aparat hukum ini membadi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapan pun juga, karena menurut saya, ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia," kata Abraham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan sebelum memasuki ruang pemeriksaan tadi pagi.

Baca Juga: 

Abraham Samad Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Saut Situmorang Pasang Badan

Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor, yakni Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan dan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan. Kemudian, memeriksa saksi dari pihak pelapor, Silfester Matutina, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih.

Penyidik juga telah memeriksa Jokowi sebagai pelapor di Polresta Solo pada 23 Juli 2025. Kini, polisi tinggal memeriksa terlapor untuk melengkapi pembuktian.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi unsur pidana. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.

Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan
memilki ijazah palsu. Selain Jokowi, Peradi Bersatu dan relawan Jokowi lainnya juga melaporkan kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Semua laporan ditarik ke Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan. Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)