Kejagung menetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Foto: Dok istimewa
Siti Yona Hukmana • 7 February 2025 22:33
Jakarta: Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Peristiwa berawal pada Maret 2009, PT AJS dihadapkan pada kondisi insolvent (kategori tidak sehat).
"Di mana pada posisi tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.
Kemudian, Menteri BUMN mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan Kas. Namun, usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC PT Asuransi Jiwasraya sudah mencapai -580 persen atau bangkrut.
Selanjutnya, untuk mengatasi kondisi keuangan tersebut, pada awal 2009 Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo, dan Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan. Seperti rencana restrukturisasi PT AJS untuk memenuhi restrukturisasi bisnis asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari bisnis produk-produk asuransi PT AJS, yakni adanya ketimpangan antara asset dan liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
"Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo, dan Terpidana Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13% (di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50%-8,75%) atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR (Isa Rachmatarwata)," ungkap Qohar.
Kala itu, Isa menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012. Saat itu untuk memasarkan produk JS Saving Plan sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK dan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
"Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi (kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu)," ucap Qohar.
Baca juga:
Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya |