Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

Kejagung menetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Foto: Dok istimewa

Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

Siti Yona Hukmana • 7 February 2025 21:30

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan tersangka usai pengembangan kasus korupsi awal yang menyeret Benny Tjokrosaputro Cs.

"Malam hari ini Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.

Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan. Selain itu, tersangka Isa juga menyetujui pemasaran produk Saving Plan dengan membuat surat yang berisikan PT Asuransi Jiwasraya dapat memesan produk Saving Plan.

"Padahal pada saat itu tersangka mengetahui kondisi riil PT Asuransi Jiwasraya saat itu dalam keadaan insolvensi," ujarnya.
 

Baca juga: 

Nilai Fraud Dana Pensiun Jiwasraya Hasil Audit BPKP Rp257 Miliar



Qohar melanjutkan hasil pemeriksaan penyidik mengetahui adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham, baik secara langsung maupun manage invest. Sehingga, terjadi penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan mengalami kerugian.

Sebelumnya Kasus megakorupsi Jiwasraya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.

Lalu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto yang divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary menjalani pidana 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)