Ilustrasi. Foto: Medcom
Siti Yona Hukmana • 6 February 2025 18:43
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Kejaksaan dan KUHAP menjadi sorotan. Sebab, dikhawatirkan menjadi legalisasi penyimpangan kewenangan jaksa.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menjelaskan KUHAP secara jelas telah mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas dan kewenangan antar aparat penegak hukum. Fungsi penyelidikan dan penyidikan diamanahkan kepada Polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Sedangkan, fungsi penuntutan dipercayakan kepada Kejaksaan.
"Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Padahal, baik dalam KUHAP, UU Tipikor dan lex spesialis tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum," kata Haidar Alwi, dalam Keterangannya, Kamis, 6 Februari 2025.
Dia mengakui UU Kejaksaan memberi kewenangan kepada jaksa untuk menjadi penyidik tindak pidana tertentu. Namun, jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu harus sebagai PPNS.
Menurut dia, PPNS harus diawasi dalam melaksanakan tugasnya diawasi. Serta, harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
"Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS sudah melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS dalam melakukan penyidikan seperti yang diamanahkan KUHAP?" ujar Haidar.
Baca juga: Revisi UU Diminta Hindari Tumpang Tindih Antarpenegak Hukum |