Daftar Penyebab PSU di Boven Digoel

Sidang sengketa Pilkada 2024 di MK. Foto: MI/Devi Harahap.

Daftar Penyebab PSU di Boven Digoel

M Rodhi Aulia • 1 March 2025 10:44

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan beberapa pelanggaran serius yang berujung pada diskualifikasi calon. Berikut adalah penyebab utama yang melatarbelakangi PSU tersebut:

1. Diskualifikasi Calon Bupati

Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, dari kepesertaan Pilbup Boven Digoel. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin, 24 Februari 2025.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 Petrus Ricolombus Omba dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Diskualifikasi ini menyebabkan kekosongan posisi peringkat pertama dalam perolehan suara, sehingga PSU harus dilaksanakan.

2. Ketidaksesuaian Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana

Petrus Ricolombus Omba menyerahkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Merauke. Namun, Mahkamah menemukan bahwa seharusnya surat tersebut diperoleh dari Pengadilan Militer karena kasus hukum yang melibatkan Petrus merupakan yurisdiksi militer.

“Perkara pidana yang melibatkan Petrus Ricolombus Omba adalah wilayah yurisdiksi atau kompetensi absolut lingkungan peradilan militer, sehingga Pengadilan Militer yang memiliki data mengenai putusan perkara Petrus Ricolombus Omba,” jelas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Surat keterangan yang tidak valid ini menjadi salah satu alasan utama Mahkamah mendiskualifikasi Petrus dari Pilbup.

Baca juga: Biang Kerok di Balik PSU Pilbup Kutai Kartanegara: Diskualifikasi dan Kontroversi Masa Jabatan

3. Status Hukum Tidak Diketahui Masyarakat

Status hukum Petrus Ricolombus Omba sebagai mantan terpidana tidak diketahui secara luas oleh masyarakat Boven Digoel. Bahkan, saksi dalam persidangan mengaku baru mengetahui fakta ini saat Petrus mencalonkan diri.

“Bahkan dalam persidangan di Mahkamah, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 bernama Heronimus Anu mengakui baru mengetahui status hukum Petrus Ricolombus Omba sebagai mantan terpidana pada saat yang bersangkutan hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Boven Digoel Tahun 2024,” ungkap Ridwan.

Ketidaktahuan masyarakat terhadap status hukum kandidat dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan yang adil dan transparan.

4. Ketidakjujuran dalam Pengisian SILON

Petrus Ricolombus Omba tidak mengisi statusnya sebagai mantan terpidana di aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan). Mahkamah menilai ada niat untuk menutupi status hukumnya.

“Petrus Ricolombus Omba memiliki intensi/niat yang kuat menutupi status hukumnya sebagai mantan terpidana. Mahkamah menilai terdapat intensi, niat, atau sikap batin dari Petrus Ricolombus Omba untuk tidak secara jujur mengakui dirinya sebagai mantan narapidana,” ujar Ridwan.

Ketidakjujuran ini menjadi dasar kuat bagi MK untuk mendiskualifikasi Petrus.

5. Pelanggaran Prinsip Kejujuran dalam Pemilu

Mahkamah menekankan bahwa calon kepala daerah harus jujur mengenai status hukum mereka. Dalam kasus ini, Petrus dianggap melanggar asas fundamental dalam pemilu, yaitu asas kejujuran.

“Menurut Mahkamah pasangan calon yang hendak berkontestasi dalam pemilihan pejabat publik haruslah jujur tentang status hukumnya,” kata Ridwan.

Pelanggaran ini dinilai mencederai demokrasi dan menjadi faktor utama dalam keputusan PSU.

PSU di Boven Digoel terjadi akibat pelanggaran serius dalam pencalonan bupati, khususnya terkait status hukum calon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba. Mahkamah Konstitusi menilai diskualifikasi ini berdampak pada hasil pemilu, sehingga pemungutan suara ulang harus dilakukan untuk menjamin keadilan bagi semua kandidat dan pemilih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)