Biang Kerok di Balik PSU Pilbup Kutai Kartanegara: Diskualifikasi dan Kontroversi Masa Jabatan

Sidang sengketa Pilkada 2024 di MK. Foto: MI/Devi Harahap.

Biang Kerok di Balik PSU Pilbup Kutai Kartanegara: Diskualifikasi dan Kontroversi Masa Jabatan

M Rodhi Aulia • 28 February 2025 11:56

Jakarta: Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 harus diulang. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) setelah menemukan pelanggaran serius terkait status pencalonan petahana Edi Damansyah. Keputusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, untuk sebagian. MK menyatakan Edi Damansyah tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara 2024. Lebih jauh, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup yang diumumkan pada 6 Desember 2024.

Masa Jabatan yang Jadi Pangkal Masalah

Salah satu faktor utama yang menjadi biang kerok dalam perkara ini adalah perhitungan periodisasi masa jabatan Edi Damansyah. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah harus mengikuti ketentuan yang telah diputuskan dalam perkara serupa sebelumnya.

“Dengan demikian, Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” sebut Hakim Konstitusi Guntur dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025.

MK menegaskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah harus dihitung sejak 10 Oktober 2017, ketika ia mulai menjabat sebagai Wakil Bupati sekaligus Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara. Dengan periode pertama yang berlangsung hingga 25 Februari 2021, masa jabatan Edi telah melewati batas dua periode yang diperbolehkan. Hal ini membuat pencalonannya dalam Pilbup 2024 dianggap tidak sah.

Baca juga: Daftar Penyebab PSU di Siak: Kelalaian Petugas hingga Pelanggaran Hak Pilih

PSU Tanpa Edi Damansyah

Sebagai konsekuensi dari diskualifikasi ini, MK memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menggelar PSU dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU ini harus tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. Namun, Edi Damansyah dilarang ikut serta sebagai calon Bupati.

“Dengan demikian, dalam rangka mengukuhkan legitimasi hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang dengan tanpa menyertakan Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara,” terang Hakim Konstitusi Guntur dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.

Keputusan ini menegaskan bahwa ketentuan hukum harus ditegakkan dalam setiap proses demokrasi. PSU di Kutai Kartanegara akan menjadi ujian baru bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat dalam memastikan jalannya pemilihan yang lebih bersih dan sesuai aturan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)