Ilustrasi. Medcom
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Alfedri dan Husni Merza. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa lokasi. Penyebab utama PSU meliputi kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pelanggaran hak konstitusional pemilih, hingga permasalahan distribusi formulir pemberitahuan.
1. TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya
Kelalaian petugas KPPS dalam mendistribusikan Formulir C Pemberitahuan menjadi salah satu alasan MK memerintahkan PSU di TPS ini. Dari total 494 formulir yang seharusnya diterima pemilih, hanya 433 yang terdistribusi. Sementara itu, 61 formulir lainnya tidak sampai ke tangan pemilih.
"Dengan alasan di antaranya karena akses kondisi jalan dan jarak tempuh dari TPS ke rumah pemilih terdekat sekitar 30 menit," kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Baca juga:
PSU Pilkada, Politik Uang Diramal Muncul Saat Ramadan
2. TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak
Di TPS ini, MK menemukan fakta bahwa pendistribusian Formulir C Pemberitahuan juga tidak dilakukan secara langsung oleh petugas KPPS. Sebanyak 59 formulir diserahkan kepada seorang ketua rombongan pekerja yang bukan bagian dari petugas resmi. Akibatnya, hanya 19 formulir yang sampai ke pemilih, sementara 40 lainnya tidak tersampaikan.
"Hal demikian menurut Mahkamah jelas merupakan pelanggaran terhadap salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara yaitu hak untuk memilih (right to vote) yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945," ujar Hakim Guntur.
3. RSUD Tengku Rafian
MK juga memerintahkan pelaksanaan PSU bagi pasien, pendamping pasien, serta tenaga medis yang berada di RSUD Tengku Rafian pada hari pemungutan suara tetapi tidak difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya. Untuk itu, KPU Siak diperintahkan membentuk TPS di lokasi khusus.
"Dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah menilai bahwa KPU Siak gagal menyediakan sarana bagi pemilih di rumah sakit sehingga hak konstitusional mereka terabaikan.
"Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara," jelas Hakim Guntur.
4. Wilayah PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT KWL)
Faktor lain yang menyebabkan PSU adalah tidak sampainya undangan memilih kepada pekerja PT KWL. Beberapa di antara mereka tidak memperoleh formulir pemberitahuan sehingga tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
Dari berbagai temuan tersebut, MK menegaskan bahwa PSU diperlukan guna memastikan seluruh warga negara yang berhak memilih dapat berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.