Polri Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pagar Laut Tangerang

Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Polri Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pagar Laut Tangerang

Siti Yona Hukmana • 3 March 2025 08:41

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareskrim Polri menemukan keterlibatan pihak lain dalam pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang. Polri segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Kami saat ini sedang menambah beberapa keterangan, dan kami dalam waktu dekat juga nanti mungkin ada tambahan-tambahan tersangka yang mungkin sudah kita pelajari," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Senin, 3 Maret 2025.

Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik. 

Djuhandani mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Meski terdapat perbedaan pendapat terhadap hasil penyidikan. Koordinasi ini seputar pemberkasan perkara empat tersangka pagar laut sebelumnya.
 

Baca juga: Polri Kantongi Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi

Adapun empat tersangka ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025.

Kades hingga Sekdes Kohod itu terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah. Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Sejumlah dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang. Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod.

Motif pemalsuan dokumen itu karena faktor ekonomi. Namun, keuntungan yang diperoleh masih didalami.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 tentang tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)