Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 3 March 2025 08:41
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareskrim Polri menemukan keterlibatan pihak lain dalam pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang. Polri segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kami saat ini sedang menambah beberapa keterangan, dan kami dalam waktu dekat juga nanti mungkin ada tambahan-tambahan tersangka yang mungkin sudah kita pelajari," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Senin, 3 Maret 2025.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
Djuhandani mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Meski terdapat perbedaan pendapat terhadap hasil penyidikan. Koordinasi ini seputar pemberkasan perkara empat tersangka pagar laut sebelumnya.
Baca juga: Polri Kantongi Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi |