Kemnaker Tunda Pengumuman Jadwal THR Pekerja Swasta, Ini Alasannya

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Dok. IG Immanuel Ebenezer

Kemnaker Tunda Pengumuman Jadwal THR Pekerja Swasta, Ini Alasannya

M Rodhi Aulia • 5 March 2025 13:27

Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda pengumuman jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengatakan bahwa pengumuman THR akan dilakukan dalam satu hingga dua hari ke depan.

"THR (pekerja) swasta belum (diumumkan) biar Pak Menteri. Sudah dibahas, tapi biar bareng pengumumannya (dengan ASN). Mungkin satu dua hari ini," kata Noel di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Menurut Noel, pemerintah telah menyusun aturan pencairan THR, tetapi keputusan untuk menunda pengumuman ini diambil sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun untuk THR ASN, Ini Jadwal Pencairannya!

"Kan kita nggak enak kita bicara THR tapi pada saat sama ada bencana. Kan kaya nggak punya empati. Maksudnya saya poinnya di situ, jadi bukan karena kita nggak umumkan hari ini, tapi karena ada bencana dan pengumuman ada THR, menurut saya secara etik ini tidak baik," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan pencairan THR untuk pekerja swasta seharusnya diumumkan pada Rabu (5/3). Hal itu disampaikan usai menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa malam (4/3).

"Besok (hari ini) akan kita launching (aturan) THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta," ujar Yassierli.

Selain THR bagi pekerja swasta, pemerintah juga berencana mengeluarkan kebijakan serupa bagi pekerja sektor informal seperti driver ojek dan taksi online. Detail aturan ini akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman resmi dari Kemnaker dalam waktu dekat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)