Dirtipdium Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 28 February 2025 15:59
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan usai gelar perkara.
"Gelar perkara, kami sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dirtipdium Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.
Pihaknya akan melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian, mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU), memeriksa sejumlah saksi, dan melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya.
"Di mana kita akan juga masih menunggu tambahan juga pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Kasus ini naik penyidikan karena polisi menemukan unsur pidana. Yakni pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM).
Baca Juga:
Pagar Laut Desa Huripjaya Bekasi, Polisi Temukan Pemalsuan Surat dalam Penerbitan 201 SHGB |