Dalam rekonstruksi, tersangka Ajun Komisaris Hariyadi bersama lima anggota Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta saat menjemput korban Darso di rumahnya
Media Indonesia • 28 February 2025 14:05
Semarang: Rekonstruksi penganiayaan oleh Kepala Unit Gakkum Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta terhadap korban Darso, 46, warga Kampung Gilisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang digelar, Jumat, 28 februari 2025. Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap pemukulan dilakukan AKP Hariyadi menggunakan sandal.
Rekonstruksi yang dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 11.15 WIB. Dimulai dari awal penjemputan oleh enam anggota Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta terhadap korban Darso di rumahnya dengan menggunakan minibus. Korban dibawa ke sebuah lokasi tidak jauh dari rumahnya dan kendaraan dihentikan di pinggiran jalan di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Proses rekontruksi dihadiri penyidik Polda Jateng dan diawasi Propam Polda DIY. Korban Darso dan tersangka Hariyadi terlihat turun dari mobil dan ditempat itu saksi melihat korban mengalami pemukulan yang juga diperagakan AKP Hariyadi ke wajah Darso menggunakan sandal sebanyak dua kali hingga jatuh terjengkang dan tidak sadarkan diri.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk menyamakan kronologi kejadian dengan alat bukti yang ada. Selain menghadirkan tersangka, juga lima anggota Polresta Yogyakarta lainnya ikut melakukan proses rekontruksi.
Baca: Polda Jateng Tetapkan 1 Polisi Tersangka Penganiayaan Almarhum Darso |