Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi Sebagai Buronan

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.

Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi Sebagai Buronan

Candra Yuri Nuralam • 9 August 2025 11:24

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai buronan. Anak pengusaha Sruya Darmadi itu merupakan tersangka dalam kasus pencucian uang terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group.

“Sudah (ditetapkan buron),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Anang mengatakan, Cheryl sudah tiga kali dipanggil penyidik sebagai tersangka namun selalu mangkir. Sehingga penyidik masukan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
 

Baca juga: 

Kejagung Ogah Menghentikan Penuntutan Korupsi Impor Gula


“Sejak minggu kemarin (dipanggil) dan yang bersangkutan tiga pernah hadir,” ucap Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru terkait kasus TPPU perusahaan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Tersangka tersebut yakni anak dari pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi.

"Pertama adalah Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur PT Asset Pasifik dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses tersangka TPPU," kata Febrie Kejagung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)