Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 9 August 2025 11:24
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai buronan. Anak pengusaha Sruya Darmadi itu merupakan tersangka dalam kasus pencucian uang terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group.
“Sudah (ditetapkan buron),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Anang mengatakan, Cheryl sudah tiga kali dipanggil penyidik sebagai tersangka namun selalu mangkir. Sehingga penyidik masukan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga:
Kejagung Ogah Menghentikan Penuntutan Korupsi Impor Gula |