Siti Yona Hukmana • 6 August 2025 19:57
Jakarta: Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) menjalani pengambilan sampel darah untuk tes genetik atau DNA di Bareskrim Polri, Jakarta besok, 7 Agustus 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tudingan Lisa Mariana, terkait anak dari Ridwan Kamil.
"Tadi saya baru berkomunikasi untuk koordinasi kehadiran, beliau siap lahir batin insya Allah," kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Agustus 2025.
Menurut Muslim, kesiapan kliennya menjalani tes DNA itu sebagai bentuk komitmen menghargai hukum. Agenda pengambilan sampel darah tes DNA dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, tak menutup kemungkinan RK datang lebih awal.
"Lebih cepat lebih baik," ujar Muslim.
Muslim mengakui Ridwan Kamil telah menerima undangan dari Bareskrim untuk melakukan pengambilan sampel darah dalam rangka tes DNA. Menurutnya, tes DNA akan dilakukan terhadap tiga pihak, yakni Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan seorang anak berinisial CA, yang selama ini menjadi objek laporan Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana.
Dalam proses tes DNA itu, nantinya akan diawasi dari kubu pelapor, terlapor, dan pihak eksternal dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pelibatan berbagai pihak itu, agar hasilnya objektif dan tidak ada keraguan dari berbagai pihak.
Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penyelidikan berawal dari laporan yang dibuat langsung oleh Ridwan Kamil di Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam bukti pelaporan yang diterima Metrotvnews.com, Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Tindak pidana ini berkaitan dengan tudingan Lisa bahwa Ridwan Kamil telah menghamilinya atas pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindak pidana itu disebut terjadi sejak Maret 2025, di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya polisi mengantongi unsur pidana. Penyidik tengah mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Total sudah tujuh orang diperiksa, enam saksi dan seorang terlapor, yakni Selebgram Lisa Mariana.