Tersangka pelecehan diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Timur. Dok: Polres Aceh Timur.
Fajri Fatmawati • 11 August 2025 12:35
Aceh Timur: Seorang pria berinisial AM, 42, ditangkap Polres Aceh Timur atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Kasus ini terungkap setelah nenek korban curiga melihat viralnya kasus kekerasan seksual anak di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan khawatir dengan keselamatan cucunya yang tinggal bersama AM. Sang nenek pun menemui korban dan menanyakan apakah pernah mengalami perlakuan tidak pantas.
"Awalnya korban enggan menjawab, tetapi akhirnya korban menangis sambil mengaku pernah dipegang kemaluannya oleh AM dan bahkan diperlakukan layaknya suami-istri saat masih duduk di kelas III SD," kata Adi, Senin, 11 Agustus 2025.
Mendengar pengakuan tersebut, nenek korban melaporkan kejadian itu kepada suaminya dan mendatangi Polsek Indra Makmur. Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti kuat sebelum menetapkan AM sebagai tersangka.
Baca: Modus Beri Hukuman, Pimpinan Ponpes di Pati Lecehkan Santrinya |