Barang bukti yang disita Satgas Pangan Bareskrim Polri terkait beras oplosan dengan tersangka PT Padi Indonesia Maju (PIM). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 5 August 2025 12:33
Jakarta: Satgas Pangan Polri menyita 58,9 ton beras hingga mesin produksi dari PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group. Penyitaan ini dilakukan saat penggeledahan di kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten.
"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah, beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Penyidik juga menyita beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Serta, beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung.
Selain beras, penyidik menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. Meliputi, dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Baca juga:
3 Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka Beras Oplosan |