Polri Sita 58,9 Ton Beras hingga Mesin Produksi dari PT Padi Indonesia Maju

Barang bukti yang disita Satgas Pangan Bareskrim Polri terkait beras oplosan dengan tersangka PT Padi Indonesia Maju (PIM). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polri Sita 58,9 Ton Beras hingga Mesin Produksi dari PT Padi Indonesia Maju

Siti Yona Hukmana • 5 August 2025 12:33

Jakarta: Satgas Pangan Polri menyita 58,9 ton beras hingga mesin produksi dari PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group. Penyitaan ini dilakukan saat penggeledahan di kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten.

"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah, beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Penyidik juga menyita beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Serta, beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung.

Selain beras, penyidik menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. Meliputi, dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.
 

Baca juga: 

3 Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka Beras Oplosan


Helfi melanjutkan, penyidik juga melakukan pengujian terhadap empat merek produk beras PT Padi Indonesia Maju di laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Adapun, keempat merek itu ialah Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip. Hasilnya, komposisi dalam beras itu diketahui tidak sesuai standar mutu dan takaran.

"Selanjutnya disita juga satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing," beber Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri itu

Pada kasus ini, Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju sebagai tersangka. Mereka ialah S, selaku Presiden Direktur (Presdir) PT PIM; AI Selaku Kepala Pabrik PT PIM; dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM.

Modus operandi para pelaku, memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Beras premium yang dilakukan praktik curang ialah Fortune ukuran 2,5 kilogram (kg) dan 5 kg; Sania, ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Siip, ukuran 5 kg, dan Sovia, ukuran 5 kg.

Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)