Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 13:51
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan eks Direktur Utama PT ASABRI Adam Rachmat Damiri, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Adam divonis tujuh 16 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan dana di ASABRI.
"Silakan saja, itu hak dari terpidana dan keluarganya mengajukan PK," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Anang mengatakan pengajuan PK merupakan hak terpidana jika tidak menerima hasil vonis sampai tahapan kasasi. Tapi, persidangan luar biasa itu wajib disertai dengan bukti atau novum baru.
"Yang penting kan PK itu serta merta harus ada novum baru," ucap Anang.
Kejagung akan meladeni PK dalam persidangan nanti. Majelis dipersilakan memberikan pertimbangan untuk memberikan vonis dalam persidangan keempat untuk Adam.
"Yang penting nanti majelis hakim PK akan mempertimbangkan kan, PK itu seperti apa, dan kita saat itu siap hadir juga tim jaksa penuntut umum," terang Anang.
Baca: Adam Rachmat Damiri bakal Ajukan PK ke MA |