Kejagung Persilakan Adam Damiri Ajukan PK

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra

Kejagung Persilakan Adam Damiri Ajukan PK

Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 13:51

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan eks Direktur Utama PT ASABRI Adam Rachmat Damiri, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Adam divonis tujuh 16 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan dana di ASABRI.

"Silakan saja, itu hak dari terpidana dan keluarganya mengajukan PK," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.

Anang mengatakan pengajuan PK merupakan hak terpidana jika tidak menerima hasil vonis sampai tahapan kasasi. Tapi, persidangan luar biasa itu wajib disertai dengan bukti atau novum baru.

"Yang penting kan PK itu serta merta harus ada novum baru," ucap Anang.

Kejagung akan meladeni PK dalam persidangan nanti. Majelis dipersilakan memberikan pertimbangan untuk memberikan vonis dalam persidangan keempat untuk Adam.

"Yang penting nanti majelis hakim PK akan mempertimbangkan kan, PK itu seperti apa, dan kita saat itu siap hadir juga tim jaksa penuntut umum," terang Anang.
 

Baca: Adam Rachmat Damiri bakal Ajukan PK ke MA

Dalam PK nanti, Kejagung berharap tidak ada keringanan untuk Adam. Sebab, kasusnya sudah diuji dalam tiga persidangan sampai berkekuatan hukum tetap.

"Ya harapan kami sih tentunya tetap konsisten dengan putusan yang sebelumnya, baik kasasi," ujar Anang.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, mengatakan alasan pengajuan PK itu lantaran temuan bukti baru atau novum. Salah satu bukti baru dijelaskan Deolipa, yakni kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi tersebut.

"Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," kata Deolipa dalam jumpa di Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra

Kekeliruan itu menurut Deolipa, lantaran hakim menggabungkan kerugian keuangan negara yang terjadi di perusahaan itu. Yakni, kerugian dalam dua periode yang berbeda.

Dalam periode 2010-2020 kata Deolipa terdapat dua jabatan Direktur Utama berbeda. Yaknim Adam Damiri di periode 2012-2016 dan Sonny Widjaja periode 2016-2020.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)