Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Fachri Audhia Hafiez • 2 October 2025 14:36
Jakarta: DPR telah mengesahkan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terdapat 12 poin yang tercantum dalam beleid itu, salah satunya mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik (BP BUMN).
"Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMM dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini saat rapat paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Kedua, terkait Pmoenegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN. Ketiga, menyangkut penataan komposisi saham pada perurusahan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara;
Keempat pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri. Khususnya pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
Baca juga:
DPR Sahkan Badan Pengaturan BUMN |